Â
Seorang pria yang dituduh memposting konten penghujatan terhadap agama Islam di Facebook telah dijatuhi hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Pakistan. Taimoor Raza divonis bersalah setelah diduga memposting ucapan tertentu terhadap Nabi Muhammad, istri dan sahabatnya di dalam bagian komentar di situs Facebook. Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Taimoor Raza merupakan orang yang pertama dijatuhi hukuman mati terkait denganpostingan di media sosial.
Pegiat hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinannya dan Facebook sendiri belum mengomentari kasus tersebut. Perusahaan AS tersebut sebelumnya mengumumkan pada bulan Maret bahwa pihaknya telah mengerahkan sebuah tim ke Pakistan untuk menangani masalah terkait keprihatinan pemerintah Pakistan terhadap konten penghujatan pada layanannya, namun menambahkan bahwa pihaknya masih ingin melindungi privasi dan hak-hak penggunanya. Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah menggambarkan penghujatan sebagai pelanggaran yang tidak dapat diampuniâ.
Kasus Raza disidangkan oleh sebuah pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur. Pengacaranya mengatakan bahwa pemuda berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di jejaring sosial dengan seseorang yang ternyata merupakan pejabat kontra-terorisme. Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa telah ditangkap setelah menyampaikan ujaran kebencian dan materi penghujatan dengan menggunakan ponselnya yang kemudian disita dan dianalisis. Raza akan dapat mengajukan banding atas hukuman mati di Pengadilan Tinggi Lahore dan jika diperlukan, di Mahkamah Agung Pakistan.
Amnesty International baru-baru ini menerbitkan sebuah laporan yang mengkritik undang-undang penghujatan Pakistan. Juru kampanye Pakistan, Nadia Rahman, telah menyerukan agar Raza segera dibebaskan. Menurutnya. mengadili dan menghukum seseorang sampai mati karena diduga menayangkan materi penghujatan secara online adalah pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan menimbulkan preseden berbahaya.
Sumber: BBC
Source link