Sabtu, 10 Juni 2017

3 Ton daging celeng buat campuran olahan makanan diamankan di Solo

3 Ton daging celeng buat campuran olahan makanan diamankan di Solo



Merdeka.com - Polresta Solo mengamankan tiga ton daging babi hutan (celeng), milik Didik Arembono (47), warga Sudiroparajan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Daging celeng tersebut didatangkan dari luar Jawa ke Kota Bengawan.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, seluruh daging dibawa ke Dinas Pertanian untuk dimusnahkan. Sementara pemilik daging dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

"Pengiriman daging celeng ini bisa kami ungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar rumah pelaku, sekitar dua minggu yang lalu," ujar Agus, Jumat (9/6).

Setelah mendapatkan informasi jika barang yang dimaksud telah diantar pihak kepolisian bersama petugas dari dinas pertanian mendatangi rumah Didik. Petugas kemudian mengecek truk pengirim daging dan mengamankan tiga ton daging celeng.

Menurut Agus, tersangka mengaku daging celeng tersebut dibeli dari Jakarta. Namun berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, daging celeng tersebut diperoleh dari Lampung dan akan diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo dan Magetan serta Wonogiri.

"Daging ini dijual dengan harga Rp 25 ribu per kilogram. Harga kulakannya hanya Rp 8 ribu per kilogramnya," terang Agus.

Menurut Agus, daging tersebut rencananya akan dijual untuk campuran makanan olahan daging sapi di sejumlah wilayah. Tersangka dijerat dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.

"Dari penyidikan kami daging celeng itu dijual ke pedagang untuk dioplos dengan daging sapi. Ini jelas melanggar aturan," katanya. [gil]


Source link قالب وردپرس