Sabtu, 10 Juni 2017

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu



Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi menyusul tertangkapnya Parlin purba Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah kedapatan menerima suap terkait proyek Sungai Sumatera VII. Salah satu ruangan yang disegel oleh tim penyidik KPK adalah ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Namun Aspidsus Kejati Bengkulu Henry Nainggolan diperbolehkan kembali ke kediamannya. Hal itu karena dianggap belum memenuhi bukti keterlibatannya dalam penerimaan suap yang dilakukan oleh Parlin.

"Karena perlu pendalaman," ujar wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan usai melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Jumat (9/6).

Penyegelan dilakukan lantaran dianggap terdapat bukti atau petunjuk yang berkaitan dengan tindak pidana suap tersebut.

Seperti diketahui Jumat dinihari tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Parlin purba selaku Jaksa dari Kejaksaan tinggi bengkulu kedapatan telah menerima uang 10juta Rupiah dari Anwar Amin; pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.

Selain uang Rp 10 juta yang diterima oleh Parlin KPK menyebut ada pemberian lagi sebelumnya senilai 150 juta yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di sungai Sumatera VII.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK ruangan kasi Intel 3 Kejaksaan tinggi dan ruangan aspidsus Kejati Bengkulu.

Atas perbuatannya Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [gil]


Source link قالب وردپرس