Kamis, 15 Juni 2017

Jika RUU Pemilu Buntu, Menteri Tjahjo: Pemerintah Siapkan Perppu

Jika RUU Pemilu Buntu, Menteri Tjahjo: Pemerintah Siapkan Perppu


Kamis, 15 Juni 2017 | 21:47 WIB

Jika RUU Pemilu Buntu, Menteri Tjahjo: Pemerintah Siapkan Perppu

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) buntu. Sebab, pemerintah juga mengusulkan untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Ia mengatakan perppu tersebut dikeluarkan lantaran perlu ada aturan keserentakan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 2019. "Mungkin perlu perppu saja. Perppu ini hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengikat," kata Tjahjo di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.

Baca juga: RUU Pemilu Alot, Tjahjo: Jika Pekan Depan Buntu Pemerintah Mundur

Pembahasan RUU Pemilu antara parlemen dan pemerintah berjalan alot. Setidaknya terdapat lima isu krusial belum disepakati: sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.

Pemerintah, kata Tjahjo, memahami karena persoalan itu akan mempengaruhi strategi dan nasib partai politik. Namun, jika tidak ada titik temu hingga Senin, 19 Juni 2017, Tjahjo mempertimbangkan memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan jika usulan pemerintah tidak diakomodir.

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi polemik diujung pembahasan. Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus terbelah. Muncul usulan syarat ambang batas sebesar 20-25 persen, 10-15 persen, dan 0 persen suara partai.

Simak pula: Pembahasan RUU Pemilu Alot, Mendagri Berharap Ada yang Mengalah

Dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah, kata Tjahjo, berkukuh untuk mempertahankan ambang batas 20-25 persen perolehan suara. "Pilpres kemaren juga 20-25 persen enggak ada masalah," kata Tjahjo. Ia berharap DPR mengabulkan usulan pemerintah ini.

ARKHELAUS W.


Source link قالب وردپرس