Kasus terbaru, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Kali ini, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan melakukan provokasi dan membuat kerusuhan pasca pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kamis (12/1) lalu.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh anggota Tim Penasehat Rizieq Shihab, Kiagus Choiri.
"Ya (laporan itu) benar. Kami menerima SPDP dari Polda Jabar dengan nomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 dengan pelapor Moch Maryadi. Klien kami dituding melakukan orasi dan menyulut kemarahan umat sehingga menjadi tawuran," beber Khoiri di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu (31/5).
Namun, Choiri membantah tentang dugaan laporan tersebut. Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan, Rizieq dipastikan tidak memprovokasi warga.
"Itu tidak benar, klien kami tidak melakukan hal tersebut," lanjut Choiri.
"Melihat Pernyataan Lawyer Rizieq, Kita Hanya Tertawa Terbahak-bahak"
Untuk membuktikan hal tersebut, Choiri mengklaim sudah menyertakan bukti berupa rekaman video yang diserahkan kepada Kejati Jabar. Menurut Choiri, surat bantahan beserta bukti diserahkan ke Kejati Jabar lantaran SPDP ditujukan ke Kejati Jabar.Â
"Dengan surat bantahan dan bukti yang kami serahkan, mudah-mudahan pihak Kejati dapat mempelajari dan meneliti dengan sungguh-sungguh," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Rizieq juga sudah dilaporkan ke Polda Jabar dalam kasus dugaan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Dalam kasus ini, Imam Besar Front Pembela Islam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
loading...
loading...
Berita Seputar Habib Rizieq, Polda Jabar
Source link