Jumat, 09 Juni 2017

Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3

Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3


Mahkamah Kehormatan DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Mapolda Bengkulu (Foto:Dok.DPR RI)

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Bengkulu. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
 
“Perubahan peraturan perundang-undangan telah memberikan porsi yang besar bagi MKD DPR dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sistem penegakan Kode Etik DPR, baik dengan sistem pencegahan maupun sistem penindakan,” Ketua Tim Kunker MKD DPR RI, Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Juni 2017.
 
Oleh karena itu, kata Yulian, MKD memiliki kewajiban untuk meneruskan informasi terkait perubahan mendasar mengenai MKD dalam penegakan Kode Etik DPR RI kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.
 
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi UU MD3 ini sudah menjadi agenda rutin dari MKD DPR. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan para penegak hukum yang ada di daerah-daerah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI.

“Untuk itu kita berupaya melakukan sosialisasi UU MD3 ini,” ungkapnya.
 
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini terbangun komunikasi yang harmonis satu sama lain. Bukan hanya kepada kepolisian, kata politisi asal dapil Sumsel II ini, tetapi juga kepada Kejaksaan yang berkaitan dengan penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah kehormatan keanggotaan dewan.
 
Di tempat yang sama, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengucapkan terima kasih kepada Tim MKD DPR RI yang telah berkunjung ke Provinsi Bengkulu, sekaligus mensosialisasikan perubahan UU MD3 di Mapolda Bengkulu. Diharapkan, sosialisasi tersebut memperkaya pengetahuan pihaknya akan tugas dan fungsi dewan.
 
“Intinya bahwa tindakan-tindakan Kepolisian harus betul-betul bersinerginitas dan berkoordinasi dengan aturan-aturan yang dibuat di dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota DPR RI sehingga tidak bisa menabrak aturan seenaknya, karena ada aturan-aturan hukumnya,” ungkap Kapolda Bengkulu.
 
Kapolda Coki Manurung berharap MKD sendiri perlu sharing dan berkoordinasi apabila ditemukan akan terjadi atau pun yang sudah terjadi tindak pidana. "Jangan lagi kita saling mendzolimi nantinya, harus saling transparan," katanya menambahkan.
(ROS)


Source link قالب وردپرس