Minggu, 11 Juni 2017 | 07:51 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Rokan Hulu Junaidi Rahim, 47 tajim, ditangkap Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Rokan Hulu terkait pengurusan sertifikat tanah. Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp 11 juta dari masyarakat untuk permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
"Penyerahan uang juga terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah tiga puluh lima permohonan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu malam, 10 Juni 2017.
Baca : Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru, Dirjen Pemasyarakatan: Polisi Cari Bukti
Guntur mengatakan, aksi pemerasan itu terbongkar menyusul laporan korban Sepriyandi kepada petugas kepolisian. Korban yang juga seorang notaris itu dimintai uang oleh pelaku untuk melancarkan permohonan penerbitan sertifikat tersebut.
Padahal kata Guntur, korban sebelumnya telah membayar PNBP secara resmi di loket kantor BPN Rokan Hulu pada Februari 2017 sebesar 10,6 juta. Karena berkas yang diajukan tak kunjung selesai, maka korban menanyakan kelanjutan berkas permohonan itu kepada staf pelaku.
Namun staf pelaku justru meminta korban untuk menghadap pelaku. Saat ditemui korban, pelaku malah meminta uang Rp 22,9 juta diluar PNBP 10,6 juta yang sudah dibayarkan secara resmi. Jika tidak membayar, pelaku mengancam tidak akan melanjutkan permohonan
"konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak yang sudah diparaf oleh Junaidi (pelaku) tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani," ujarnya.
Korban kemudian menyepakati memenuhi permintaan pelaku namun dibayar secara bertahap. Awalnya korban telah menyerahkan uang Rp 11 juta kepada pelaku. Korban yang gerah melihat ulang pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu kepada Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu.
Simak juga : Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru, Dirjen Pemasyarakatan: Polisi Cari Bukti
"Pelaku melapor akan ada transaksi penyerahan uang," tukasnya.
Atas dasar informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan transaski itu. Polisi akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku saat akan menerima sisa uang pungutan liar yang diminta Rp 11,9 juta di ruang kerjanya, sekira pukul 15.30, Jumat, 9 Juni 2017. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
RIYAN NOFITRA
Source link