Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Muhammad Tamim Pardede (45) di Perumahan Taman Adiloka Megasari, Tangerang, Banten, Selasa (6/6). Pelaku ditangkap lantaran mengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian di laman berbagi video Youtube melalui akun miliknya Prof Tamim Pardede.
"Tanggal 6 Juni 2017 menangkap seorang pria berinisial TP. Dengan barang bukti yang kita sita 1 buah laptop Lenovo, 1 buah handphone Oppo, dan KTP," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).
Himawan mengatakan, pelaku juga diduga menyebar video yang berisi penghinaan atas nama baik Presiden Joko Widodo. Menurut Himawan, penyidik Bareskrim masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
"Kita lagi lihat dari pemeriksaan yang bersangkutan apakah benar ada instansi yang tertipu dengan penggunaan gelar tersebut atau tidak, karena ada juga informasi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan dengan memakai gelar profesor," kata Himawan.
Polisi juga menemukan sejumlah dokumentasi digital video di dalam komputer jinjing dan gawai dan mendalami motiv pelaku menyebarkan video berbau SARA tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [gil]
Source link