
Merdeka.com - Petugas Bandara Ngurah Rai Bali bersama pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), mengamankan seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines GA 266 dengan rute Palembangâ"Denpasar, Kamis (8/6) kemarin. Dari tas milik atas nama Steffani Anindiya Hadi (26) asal Banyuwangi ini, petugas mendapatkan ribuan butir pil ekstasi.
BNN Bali terus mengembangkan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku Steffani Anindiya, dirinya tidaklah sendiri untuk menebar ribuan pil ekstasi yang dibawanya dari Palembang ke Bali itu.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gede Putu Suastawa mengatakan, dari penghitungan secara teliti pada 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas plastik hand carry warna orange milik tersangka.
Semula tersangka menyebut tiga bungkus pelastik berisi masing-masing 1000 butir dan satu bungkus lagi berisi lebih dari 2000 butir. Sehingga diperkirakan jumlahnya 5000 butir lebih.
"Dari penghitungan seluruhnya, total jumlahnya ada 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram," Kata Suastawa di gedung BNN Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Jumat (9/6).
Kata dia, penangkapan terhadap tersangka asal Genteng Banyuwangi ini menyebut sudah terpantau lebih dari sebulan. Dari informasi akan ada pengiriman ribuan ekstasi di bawa ke Bali dari Palembang.
Begitu mengetahui bahwa tersangka akan menuju Bali, petugas BNNP Bali bersama petugas di Bandara Ngurah Rai melakukan pengintaian dengan bersama-sama mengantri mengambil koper bersama tersangka.
"Saat petugas menginterogasi tersangka awalnya mengaku membawa obat sakit kepala, namun setelah kita periksa ada 4 bungkus pelastik berisi ekstasi dari dalam tas hand carry warna orange," terangnya.
Dalam pengembangan, tersangka mengaku barang tersebut akan diambil oleh seseorang setiba di Bali. Tersangka menyebut bahwa ia ditelepon oleh UN untuk mengambil barang di BR.
"Tersangka dari Palembang diantar oleh BR ke bandara dan diserahkan bungkusan berisi ekstasi saat akan menuju ke Bali," jelasnya.
Untuk tugas ini, tersangka mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Namun belum sempat menyerahkan barang tersebut, ia sudah diamankan petugas. Saat ini petugas sedang memburu orang yang akan mengambil ribuan ekstasi yang dibawa oleh tersangka.
"Tersangka rencananya janjian di hotel wilayah Sunset Road Kuta. Di tempat hotel tersangka menginap itu rencana transaksi. Ini bukan pertama kali, sempat sebelumnya tersangka membawa narkoba jenis ekstasi ke Bali. Saat yang kedua kita amankan," kata Suastawa enggan menyebut jumlah ekstasi yang dibawa pertama kalinya oleh tersangka ke Bali.
Lanjutnya, sekitar pukul pukul 17.20 WITA pihaknya berhasil menciduk tersangka pria dengan inisial SW (27). "Melalui tersangka pertama kita kembangkan dan berhasil menggiring tersangka SW untuk datang. Jadi saat ini ada dua tersangka sudah kita amankan terkait ribuan ekstasi ini," akunya.
Ditegaskannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati. [msh]
Source link
